SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Korupsi BPBD Kudus masih butuh waktu untuk disidangkan. Kejaksaan Negeri Kudus masih akan menyelesaikan penyusunan surat dakwaan 

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

 

 

Kanalsemarang.com, KUDUS – Pelimpahan berkas perkara lima tersangka kasus korupsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus, Jawa Tengah, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang menunggu selesainya penyusunan berkas dakwaan, kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Amran Lakoni.

“Hingga kini dakwaan masih dalam proses penyusunan. Dimungkinkan bulan ini bisa selesai,” ujarnyaseperti dikutip Antara, Rabu (21/1/2015).

Ia mengakui, dalam penyusunan dakwaan memang terkendala dengan keterbatasan personel karena sebagian berkonsentrasi dalam proses persidangan mantan Bupati Kudus M. Tamzil.

Saat ini, lanjut dia, memasuki tahap penuntutan, sedangkan penyusunan dakwaan untuk lima tersangka kasus dugaan korupsi BPBD Kudus diharapkan bisa tuntas bulan ini.

“Hanya saja, ketika pelimpahan kelima tersangka tersebut ke PN Tipikor Semarang saya sudah bertugas di Kejaksaan Tinggi Negeri NTT,” ujarnya.

Apabila proses audit kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng bisa berlangsung cepat, kata dia, berkasnya dimungkinkan sudah bisa dilimpahkan ke PN Tipikor pada September 2014.

Untuk penahanan para tersangka, kata dia, sudah diperpanjang menjadi 30 hari menyusul belum selesainya proses penyusunan dakwaan.

Pada tahap penuntutan baru sekali dilakukan perpanjangan masa penahanan, setelah sebelumnya ditahan selama 20 hari.

Ketika ditetapkan sebagai tersangka, kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, kemudian diperpanjang selama 40 hari.

“Kini pada tahap penuntutan penahanannya juga diperpanjang karena penyusunan dakwaannya belum selesai,” ujarnya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan pengadaan logistik bencana mulai didalami oleh Kejari Kudus pada Maret 2014.

Selanjutnya, Kejari Kudus menetapkan para tersangka, yakni Sugiyanto, Sudiarso, Nur Kasian, Rudhy Maryanto dan Muslimin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya