SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan penjahat. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, KUDUS—Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus Amran Lakoni menyebutkan satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi belanja logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kudus mengajukan penangguhan penahanan.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

“Surat pengajuan penangguhan penahanan tersebut kami terima Jumat,” ujarnya seperti dikutip Antara, Jumat (17/10/2014).

Ia mengatakan tersangka yang mengajukan surat penangguhan penahanan tersebut merupakan tersangka Sugiyanto lewat pengacara dan keluarganya.

Hanya saja, dia mengaku belum membaca secara lengkap surat penangguhan penahanan tersebut.

Untuk itu, kata dia, dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

“Dikabulkan atau tidak tentunya setelah mempelajari surat pengajuan penangguhan tersebut, termasuk alasan penangguhan penahanan apakah terkait kondisi kesehatan tersangka atau tidak,” ujarnya.

Informasinya, kata dia, tersangka Sugiyanto memang menderita penyakit.

Kalaupun hal itu menjadi alasan, kata dia, tentu harus dilihat kondisi kesehatan tersangka melalui pemeriksaan medis.

“Jika masih bisa ditangani oleh tim kesehatan Rumah Tahanan Negara Kudus, tentunya tidak perlu dilakukan pembantaran,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sugiyanto, Mohamad Kumaidi ketika dihubungi lewat telepon belum ada tanggapan.

Keterangan sebelumnya, dijelaskan bahwa alasan penangguhan penahanan karena kliennya selama ini cukup kooperatif jika dimintai keterangannya oleh Kejari Kudus.

Selain itu kliennya juga masih menjabat sebagai Kepala UPT Alat Berat dan Perbengkelan pada Dinas Bina Marga Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kudus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya