SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka pelaku tindak kejahatan. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Amran Lakoni berharap para tersangka dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kudus (BPBD) bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya.

Promosi Beri Dampak Nyata, Holding UMi Tingkatkan Inklusi & Literasi Keuangan Nasional

“Jika mereka kooperatif, tentunya lebih memudahkan proses penanganan kasus tersebut agar cepat selesai,” ujarnya, seperti dikutip Antara, Senin (6/10/2014).

Rencananya, kata dia, ketiga tersangka tersebut dimintai keterangannya Selasa (7/10/2014) untuk pertama kalinya setelah penetapan sebagai tersangka.

Surat pemanggilan ketiga tersangka dilayangkan oleh Kejari Kudus sejak Kamis (2/10/2014).

Sementara hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, katanya, masih dalam proses penghitungan.

“Mudah-mudahan proses auditnya bisa selesai sebelum batas waktu yang ditetapkan mereka,” ujarnya.

Proses audit kerugian akibat dugaan korupsi dana belanja BPBD Kudus, katanya, ditargetkan oleh BPKP Jateng bisa selesai dalam waktu 20 hari.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnyan, pengajuan audit kerugian negara ke BPKP Perwakilan Jateng disampaikan oleh Kejari Kudus sejak 9 Juni 2014.

Hasil audit tersebut, nantinya bisa dijadikan pegangan penyidik serta dijadikan pegangan untuk penyidikan serta dijadikan alat bukti.

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Kudus, yakni Sugiyanto, Sudiarso, dan Nur Kasian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya