Jateng
Selasa, 7 Oktober 2014 - 02:50 WIB

KORUPSI BPBD KUDUS : Tersangka Diminta Kooperatif Agar Proses Hukum Lekas Selesai

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka pelaku tindak kejahatan. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Amran Lakoni berharap para tersangka dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kudus (BPBD) bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya.

Advertisement

“Jika mereka kooperatif, tentunya lebih memudahkan proses penanganan kasus tersebut agar cepat selesai,” ujarnya, seperti dikutip Antara, Senin (6/10/2014).

Rencananya, kata dia, ketiga tersangka tersebut dimintai keterangannya Selasa (7/10/2014) untuk pertama kalinya setelah penetapan sebagai tersangka.

Surat pemanggilan ketiga tersangka dilayangkan oleh Kejari Kudus sejak Kamis (2/10/2014).

Advertisement

Sementara hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, katanya, masih dalam proses penghitungan.

“Mudah-mudahan proses auditnya bisa selesai sebelum batas waktu yang ditetapkan mereka,” ujarnya.

Proses audit kerugian akibat dugaan korupsi dana belanja BPBD Kudus, katanya, ditargetkan oleh BPKP Jateng bisa selesai dalam waktu 20 hari.

Advertisement

Berdasarkan pemberitaan sebelumnyan, pengajuan audit kerugian negara ke BPKP Perwakilan Jateng disampaikan oleh Kejari Kudus sejak 9 Juni 2014.

Hasil audit tersebut, nantinya bisa dijadikan pegangan penyidik serta dijadikan pegangan untuk penyidikan serta dijadikan alat bukti.

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Kudus, yakni Sugiyanto, Sudiarso, dan Nur Kasian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif