SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi gerakan antikorupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Amran Lakoni mengungkapkan pelimpahan kasus dugaan korupsi BPR BKK Jati Kudus dengan tersangka yang belum diketahui keberadaannya menunggu penuntasan kasus dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

“Jika kasus dugaan korupsi belanja logistik pada BPBD Kudus belum tuntas, tentu kami belum bisa melangkah ke kasus yang lain,” ujarnya seperti dikutip Antara, Selasa (18/11/2014).

Apalagi, lanjut dia, penanganan kasus dugaan korupsi pada BPBD Kudus masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng.

Jika hasil audit sudah diketahui, kata dia, berita acara pemeriksaannya bisa dilimpahkan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, kemudian dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Sementara terkait dengan keberadaan para tersangka kasus dugaan korupsi pada BPR BKK Jati yang saat ini berubah nama menjadi BPR BKK Kudus, kata dia, belum diketahui keberadaannya.

Awalnya, kata dia, ada empat tersangka yang tidak diketahui keberadaannya dan ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Akan tetapi, lanjut dia, satu tersangka yang sebelumnya cukup kooperatif ternyata juga ikut menghilang.

Padahal, kata dia, tindakannya itu justru merugikan dirinya, karena dua orang yang sudah dilimpahkan dan sudah menjalani hukuman justru saat ini sudah menghirup udara bebas.

Terkait dengan keberadaan para DPO, kata dia, Kejari Kudus juga sudah meminta bantuan kepolisian, namun hingga sekarang belum juga diketahui keberadaannya.

Pelimpahan dua tersangka kasus dugaan korupsi BPR BKK Jati Kudus, dilakukan pada 11 September 2013.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kejari Kudus menetapkan tujuh tersangka yang diduga terlibat yang merupakan mantan pegawai BPR BKK Jati.

Sejumlah mantan pegawai BPR-BKK Jati yang saat ini berubah nama menjadi BPR BKK Kudus itu, diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp3,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya