Jateng
Sabtu, 23 April 2022 - 23:11 WIB

Korupsi Dana APB Desa Eks Kades Jetaksari Divonis 5,5 Tahun Penjara

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Kades Jetaksari, Achmad Nur Solikin saat mengikuti sidang putusan secara daring. (Istimewa-Kejari Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI — Mantan Kepala Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan dipidana lima tahun 6 bulan atau 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ((Tipikor) Semarang.

Mantan Kades Jetaksari, Achmad Nur Solikin bin Magi menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APB Desa Jetaksari pada tahun anggaran 2016 dan 2017.

Advertisement

“Majelis hakim dipimpin A.A. PT. Ngr Rajendra, dihadiri jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Grobogan Iwan Nuzuardi dan Septian Tri Yuwono, serta penasihat hukum terdakwa, Jefri,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Frengki Wibowo, Sabtu (23/4/2022).

Baca juga: Ditlantas Siapkan Jalur Pantura, Antisipasi Tol Padat Akibat One Way

Selain menjatuhkan pidana selama 5,5 tahun penjara, majelis hakim, menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subs pidana kurungan selama 3 bulan, serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp682.771.620.

Advertisement

Apabila dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Atau dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun,

Baca juga: Kasus Bulog Jilid II, Kejari Grobogan: Seorang Notaris Jadi Tersangka

Advertisement

Menurut Frengki, tindak pidana korupsi yang dilakukan Achmad dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dilakukan pada periode 2016 dan 2017.

Atas putusan majelis hakim, kedua belah pihak baik jaksa penuntut umum maupun terpidana menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif