SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Ilustrasi penyimpangan keuangan negara (JIBI/Solopos.com/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/Dok)

Korupsi dana bantuan sosial terus disidik Jekajsaan Tinggi Jawa Tengah. Kejati hingga kini belum menahan staf ahli Gubernur Jateng, Joko Mardiyanto

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum menahan staf ahli Gubernur Jawa Tengah Joko Mardiyanto, tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial 2011, meski lima penerima fiktif bantuan tersebut sudah ditahan lebih dahulu.

“Belum ditahan karena masih diperlukan untuk pengembangan kasus ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni di Semarang seperti dikutip Antara, Selasa (5/5/2015).

Joko Mardiyanto ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2014.

Joko merupakan Kepala Biro Bina Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang menjabat pada tahun 2011 lalu.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan lima penerima fiktif bantuan sosial yang dikucurkan Pemerintah Provinsi setempat pada tahun anggaran 2011.

Kelima tersangka yang ditahan tersebut masing-masing Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Agus Khanif, Musyafak, serta Farid Ihsanudin.

Kelimanya merupakan aktivis di salah satu organisasi kemasyarakatan di Kota Semarang.

Ia menuturkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jawa Tengah, terdapat sejumlah modus yang digunakan para penerima bantuan fiktif tersebut.

Ia mencontohkan para tersangka penerima bantuan tersebut tidak ditemukan alamat domisilinya, namun sudah menerima pencairan hingga beberapa kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya