SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Ilustrasi korupsi

Ilustrasi (Dok/JIBI)

Korupsi dana bantuan sosial di Jawa Tengah terus disidik Kejaksaan Tinggi Jateng. Kejati menyatakan tersangka dalam kasus ini bakal terus bertambah 

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG– Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengungkapkan jumlah tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2010-2011, bertambah.

Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Johny Manurung, mengatakan ada lima tersangka lain yang ditetapkan setelah sebelumnya tiga pejabat pemerintah provinsi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Menetapkan Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah Joko Mardiyanto, mantan Kepala Biro Bina Sosial M.Yusuf, serta mantan ketua verifikasi proposal penerima bantuan sosial Joko Suyanto.

Namun, Johny belum bersedia menjelaskan secara detil lima tersangka lain yang sudah ditetapkan tersebut.

“Jadi sementara ini total ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan,” katanya seperti dikutip Antara, Selasa (3/3/2015).

Ia menuturkan kejaksaan akan menuntaskan penyidikan terdapa seluruh tersangka sebelum menyelesaikan penanganan kasus ini.

“Tiga tersangka awal yang sudah ditetapkan penuntasannya menunggu seluruh pemeriksaan selesai,” tambanya.

Sebelumnya, mantan Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah Joko Mardiyanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial 2010-2011.

Kejaksaan menengarai alokasi dana APBD tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya dan tidak disertai dengan pertanggungjawaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya