SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi korupsi (JIBI/Solopos/Dok)

Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan yang meringankan bagi mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi saat menjadi saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/11/2014).

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Dalam sidang tersebut, mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut menjelaskan seputar administrasi dan tata pemerintahan.

Yusril menjelaskan seorang penyelenggara negara bisa mengambil keputusan yang melanggar ketentuan yang ada, asalkan terdapat keadaan khusus atau darurat yang terjadi.

“Hal ini lazim terjadi,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Susanto seperti dikutip Antara.

Bahkan, ia membandingkan kasus korupsi bantuan sosial kabupaten setempat pada 2010 sebesar Rp1,3 miliar yang didakwakan terhadap Siti Nurmarkesi ini dengan kebijakan “kartu sakti” Presiden Joko Widodo.

Ia menjelaskan kebijakan tiga jenis kartu yang diterbitkan Joko Widodo tersebut dilakukan dengan mendahului APBN.

“Dana dicairkan sebelum dianggarkan dalam APBN,” katanya.

Jika demikian, ia menggolongkan perbuatan yang dilakukan oleh Siti Nurmarkesi sebagai kelaziman.

“Terdakwa tidak menikmati dana tersebut dan penerima juga telah memperoleh uang yang diberikan,” tambahnya.

Dengan demikian, lanjut dia, jika terdakwa memang melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, tetapi tidak bisa dihukum karena tidak ada tindak pidana yang dilakukan.

Yusril merupakan saksi terakhir yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

Pada sidang mendatang, hakim meminta jaksa untuk menyiapkan dakwaan untuk dibacakan.

Sebelumnya, mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, atas dugaan kasus korupsi bantuan sosial kabupaten setempat pada 2010 sebesar Rp1,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya