Jateng
Jumat, 28 November 2014 - 00:50 WIB

KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL : Yusril Ihza Mahendra Beri Kesaksian Meringankan untuk Mantan Bupati Kendal

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan yang meringankan bagi mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi saat menjadi saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/11/2014).

Advertisement

Dalam sidang tersebut, mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut menjelaskan seputar administrasi dan tata pemerintahan.

Yusril menjelaskan seorang penyelenggara negara bisa mengambil keputusan yang melanggar ketentuan yang ada, asalkan terdapat keadaan khusus atau darurat yang terjadi.

Advertisement

Yusril menjelaskan seorang penyelenggara negara bisa mengambil keputusan yang melanggar ketentuan yang ada, asalkan terdapat keadaan khusus atau darurat yang terjadi.

“Hal ini lazim terjadi,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Susanto seperti dikutip Antara.

Bahkan, ia membandingkan kasus korupsi bantuan sosial kabupaten setempat pada 2010 sebesar Rp1,3 miliar yang didakwakan terhadap Siti Nurmarkesi ini dengan kebijakan “kartu sakti” Presiden Joko Widodo.

Advertisement

“Dana dicairkan sebelum dianggarkan dalam APBN,” katanya.

Jika demikian, ia menggolongkan perbuatan yang dilakukan oleh Siti Nurmarkesi sebagai kelaziman.

“Terdakwa tidak menikmati dana tersebut dan penerima juga telah memperoleh uang yang diberikan,” tambahnya.

Advertisement

Dengan demikian, lanjut dia, jika terdakwa memang melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, tetapi tidak bisa dihukum karena tidak ada tindak pidana yang dilakukan.

Yusril merupakan saksi terakhir yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

Pada sidang mendatang, hakim meminta jaksa untuk menyiapkan dakwaan untuk dibacakan.

Advertisement

Sebelumnya, mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, atas dugaan kasus korupsi bantuan sosial kabupaten setempat pada 2010 sebesar Rp1,3 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif