Jateng
Senin, 1 Desember 2014 - 23:50 WIB

KORUPSI DANA BENCANA : Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Kudus

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus suap. (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kudus ke Kejaksaan Negeri setempat.

Advertisement

“Pelimpahan berkas tahap pertama dengan tersangka Nur Kasian yang merupakan bendahara BPBD Kudus itu dilakukan pada pekan kemarin,” kata Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko melalui Kasat Reskrim Polres AKP Sulkhan seperti dikutip Antara, Senin (1/12/2014).

Terkait dengan audit kerugian, kata dia, Polres Kudus menggunakan jasa akuntan publik independen dibanding Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng dengan pertimbangan agar prosesnya lebih cepat.

Kenyataannya, kata dia, hasilnya memang lebih cepat dan saat ini diketahui kerugiannya.

Advertisement

Meskipun berkas sudah dilimpah, katanya, Polres Kudus masih melakukan penelusuran aliran dana yang diduga diselewengkan tersebut sambil melengkapi keterangan sejumlah saksi.

Beberapa waktu lalu, kata dia, melalui kuasa hukumnya berjanji untuk mengembalikan sejumlah uang yang diduga diselewengkan itu. “Hanya saja, hingga kini belum juga direalisasikan,” ujarnya.

Apabila tidak bersikap kooperatif, kata dia, tersangka juga akan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement

Dana hibah bencana alam yang diduga diselewengkan, yakni dari Tohir Foundation Jakarta sebesar Rp190 juta dan dana bantuan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp456 juta.

Pengusutan kasus penyelewengan dana bantuan bencana tersebut berawal dari laporan Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD Kudus, Jumadi beberapa waktu lalu.

Dalam laporannya itu, pelapor menyebutkan bahwa dana bantuan bencana untuk BPBD Kudus diduga diselewengkan oleh bendahara BPBD Kudus, Nur Kasian.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Amran Lakoni membenarkan, bahwa Kejari Kudus memang menerima penyerahan berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dana bantuan bencana alam untuk tahap pertama.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif