SOLOPOS.COM - Demonstrasi Masyarakat Bersama Antikorupsi, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Massa yang menamakan diri Masyarakat Bersama Antikorupsi melakukan aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (3/10/2014). Unjuk rasa yang diikuti puluhan orang itu mendesak pemerintahan yang dipimpin calon presiden dan calon wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mendatang merealisasikan janjinya menciptakan pemerintahan bersih dan berani melakukan pemberantasan korupsi tanpa kompromi. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Demonstrasi Masyarakat Bersama Antikorupsi, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi belanja logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus, Sugiyanto, segera mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Kudus.

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

“Surat penangguhan penahanan sudah kami siapkan. Hanya saja, hari ini (9/10/2014) belum bisa diserahkan,” kata kuasa hukum Sugiyanto, Mohamad Kumaidi seperti dikutip Antara, Kamis (9/10/2014).

Pasalnya, kata dia, bersamaan dengan jadwal persidangan di Semarang. Pada hari Jumat (10/10/2014), kata dia, sudah bisa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kudus karena Kamis malam sudah berada di Kudus.

Alasan penangguhan penahanan, kata dia, karena kliennya selama ini cukup kooperatif jika dimintai keterangannya oleh Kejari Kudus.

Selain itu, kata dia, kliennya juga masih menjabat sebagai Kepala UPT Alat Berat dan Perbengkelan pada Dinas Bina Marga Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kudus.

“Kami juga menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Amran Lakoni mengakui hingga kini memang belum ada tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan.

Kejaksaan Negeri Kudus mulai melakukan penahanan terhadap tiga tersangka sejak Selasa (7/10/2014) dengan menitipkannya di Rumah Tahanan Negara Kudus.

Ketiga tersangka tersebut, yakni Sugiyanto, Sudiarso, dan Nur Kasian.

Sugiyanto pada saat bertugas di BPBD Kudus sebagai Ketua Panitia Pengadaan, sedangkan Nur Kasian sebagai bendahara dan Sudiarso sebagai Kepala Pelaksana Harian BPBD Kudus.

Penetapan tersangka terhadap Sugiyanto pada tanggal 28 April 2014, sedangkan Nur Kasian bersama Sudiarso ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Juni 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya