Jateng
Kamis, 9 Oktober 2014 - 19:50 WIB

KORUPSI DANA BENCANA DI KUDUS : Tersangka Minta Penangguhan Penahanan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Demonstrasi Masyarakat Bersama Antikorupsi, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Demonstrasi Masyarakat Bersama Antikorupsi, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi belanja logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus, Sugiyanto, segera mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Kudus.

Advertisement

“Surat penangguhan penahanan sudah kami siapkan. Hanya saja, hari ini (9/10/2014) belum bisa diserahkan,” kata kuasa hukum Sugiyanto, Mohamad Kumaidi seperti dikutip Antara, Kamis (9/10/2014).

Pasalnya, kata dia, bersamaan dengan jadwal persidangan di Semarang. Pada hari Jumat (10/10/2014), kata dia, sudah bisa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kudus karena Kamis malam sudah berada di Kudus.

Alasan penangguhan penahanan, kata dia, karena kliennya selama ini cukup kooperatif jika dimintai keterangannya oleh Kejari Kudus.

Advertisement

Selain itu, kata dia, kliennya juga masih menjabat sebagai Kepala UPT Alat Berat dan Perbengkelan pada Dinas Bina Marga Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kudus.

“Kami juga menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Amran Lakoni mengakui hingga kini memang belum ada tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan.

Advertisement

Kejaksaan Negeri Kudus mulai melakukan penahanan terhadap tiga tersangka sejak Selasa (7/10/2014) dengan menitipkannya di Rumah Tahanan Negara Kudus.

Ketiga tersangka tersebut, yakni Sugiyanto, Sudiarso, dan Nur Kasian.

Sugiyanto pada saat bertugas di BPBD Kudus sebagai Ketua Panitia Pengadaan, sedangkan Nur Kasian sebagai bendahara dan Sudiarso sebagai Kepala Pelaksana Harian BPBD Kudus.

Penetapan tersangka terhadap Sugiyanto pada tanggal 28 April 2014, sedangkan Nur Kasian bersama Sudiarso ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Juni 2014.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif