Jateng
Selasa, 7 Oktober 2014 - 22:50 WIB

KORUPSI DANA BENCANA : Kejari Kudus Tahan 3 Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus suap. (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa, menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi belanja logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten setempat.

Advertisement

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Amran Lakoni, ketiga tersangka tersebut, yakni Sugiyanto, Sudiarso dan Nur Kasian.

Sugiyanto pada saat bertugas di BPBD Kudus menempati jabatan Ketua Panitia Pengadaan, sedangkan Nur Kasian sebagai bendahara dan Sudiarso sebagai Kepala Pelaksana Harian BPBD Kudus.

Advertisement

Sugiyanto pada saat bertugas di BPBD Kudus menempati jabatan Ketua Panitia Pengadaan, sedangkan Nur Kasian sebagai bendahara dan Sudiarso sebagai Kepala Pelaksana Harian BPBD Kudus.

Penetapan tersangka terhadap Sugiyanto pada 28 April 2014, sedangkan Nur Kasian bersama Sudiarso ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni 2014.

Penahanan para tersangka tersebut, kata dia, dibatasi selama 20 hari dan masih bisa diperpanjang kembali.

Advertisement

“Kami ingin kasus dugaan korupsi tersebut bisa selesai secepatnya sehingga beban kasus yang ditangani Kejari Kudus semakin berkurang,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Alasan penahanan para tersangka, lanjut dia, karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi para saksi.

Dalam proses penahanannya, kata dia, para tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.

Advertisement

“Hingga kini belum ada pengajuan penangguhan penahanan para tersangka,” ujarnya.

Karena para tersangka belum pernah dimintai keterangannya, kata dia, nantinya mereka juga akan dihadirkan untuk dimintai keterangannya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Sugiyanto, Mohamad Kumaidi mengungkapkan, kliennya belum diperiksa oleh Kejari Kudus karena saat dihadirkan langsung dilakukan penahanan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif