Jateng
Rabu, 15 Oktober 2014 - 20:50 WIB

KORUPSI DANA BENCANA KUDUS : 4 PNS Dalam Proses Pemberhentian Sementara

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi gerakan antikorupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, KUDUS-Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kudus Joko Triyono mengungkapkan empat pegawai negeri yang berstatus tersangka dan menjalani penahanan dalam kasus tindak pidana sedang dalam proses pemberhentian sementara.

Advertisement

“Pemberhentian sementara tersebut diasumsikan karena yang bersangkutan tidak masuk kerja sehingga harus dilakukan pemberhentian sementara,” ujar dia menanggapi penahanan empat pegawai negeri sipil terkait kasus dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus seperti dikutip Antara, Rabu (15/10/2014).

Ia mengatakan, proses pemberhentian sementara diproses sejak mereka menjalani masa penahanan, sedangkan bagian gaji yang diberikan sesuai ketentuan hanya sebesar 75% dari gaji pokok yang diterimanya terakhir.

Ketentuan soal gaji, kata dia, diterapkan mulai bulan berikutnya karena penahanan terhadap empat pegawai negeri di Kudus tersebut dilakukan bulan ini.

Advertisement

Hal itu, lanjut dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4/1996 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri.

Terkait dengan pemberhentian sementara bidan Puskesmas Dersalam, kata dia, surat keputusan pemberhentiannya sudah keluar dan diserahkan kepada dinas terkait.

Berdasarkan PP nomor 4/1996, pada pasal 2 ayat (1) dijelaskan, untuk kepentingan peradilan seorang pegawai negeri yang didakwa telah melakukan suatu kejahatan/pelanggaran jabatan dan berhubung dengan itu oleh pihak yang berwajib dikenakan tahanan sementara, mulai saat penahanannya harus dikenakan pemberhentian sementara.

Advertisement

Pada pasal 4 (a) dijelaskan bahwa jika terdapat petunjuk yang cukup meyakinkan bahwa dia telah melakukan pelanggaran yang didakwakan atas dirinya mulai bulan berikutnya dia diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterimanya terakhir.

Sementara penjelasan pada pasal 4 (b) disebutkan bahwa jika belum terdapat petunjuk yang jelas tentang telah dilakukannya pelanggaran yang didakwakan atas dirinya mulai bulan berikutnya ia diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 75 persen dari gaji pokok yang diterimanya terakhir.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi belanja logistik pada BPBD kabupaten setempat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif