Jateng
Selasa, 30 September 2014 - 03:50 WIB

KORUPSI DANA BENCANA : Selesaikan Audit, BPKP Butuh Waktu 20 Hari

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Amran Lakoni mengungkapkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng menjanjikan proses audit kerugian akibat dugaan korupsi dana belanja logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kudus bakal rampung dalam 20 hari.

Advertisement

“Batas waktu proses audit selama 20 hari kerja tersebut merupakan batas waktu maksimal sehingga memungkinkan proses audit bisa selesai sebelum 20 hari,” ujarnya seperti dikutip Antara, Senin (29/9/2014).

Ia mengatakan, tiga orang perwakilan dari tim BPKP Jateng yang datang ke Kantor Kejari Kudus hari ini atau Senin dalam rangka menyampaikan surat perintah tugas audit.

Untuk itu, kata dia, BPKP Jateng menunjuk tim yang akan melaksanakan proses audit.

Advertisement

Artinya, kata dia, saat ini sudah ada kesepakatan dalam hal proses audit kerugian negara akibat dugaan korupsi di BPBD Kudus sehingga ada beberapa hal yang perlu dikoordinasikan dengan Kejari Kudus.

“Mudah-mudahan segera selesai sehingga kelanjutan kasus dugaan korupsi pada BPBD Kudus ada kejelasan,” ujarnya.

Terkait perlu tidaknya tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi BPBD Kudus tersebut, lanjut dia, menunggu hasil audit BPKP tersebut.

Advertisement

Demikian halnya, agenda pemeriksaan terhadap tiga tersangka sebagai saksi.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pengajuan audit kerugian negara ke BPKP Perwakilan Jateng disampaikan oleh Kejari Kudus sejak 9 Juni 2014.

Hasil audit tersebut, nantinya bisa dijadikan pegangan untuk penyidikan serta dijadikan alat bukti. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kejari Kudus menetapkan tiga tersangka yakni Sugiyanto, Sudiarso, dan Nur Kasian.

Sugiyanto yang saat bertugas di BPBD berperan menjadi Ketua Panitia Pengadaan ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2014, sedangkan mantan bendahara Nur Kasian bersama mantan Kepala Pelaksana Harian BPBD Kudus Sudiarso ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni 2014.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif