SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Ilustrasi korupsi

Ilustrasi (Dok/JIBI)

Korupsi dana rehabilitasi bagi 97 sekolah di Bajarnegara memasuki sidang vonis. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara untuk mantan Kepala Disdikpora Banjarnegara 

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Muhdi, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Dalam sidang di Semarang, Senin (26/1/2015), Muhdi dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni memotong dana bantuan rehabilitasi bagi 97 sekolah di Kabupaten Banjarnegara.

Hakim Ketua Erentuah Damanik dalam putusannya juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Dalam perkara tersebut, terdakwa dinilai telah menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala dinas untuk memotong bantuan yang bersumber dari Kementerian Pendidikan itu.

Terdakwa memotong bantuan rehabilitasi gedung sekolah yang diberikan kepada 97 sekolah pada tahun 2012 dengan total Rp17,7 miliar.

Dari potongan sebesar lima persen dari masing-masing sekolah tersebut akhirnya terkumpul menjadi Rp878 juta.

Terdakwa sendiri menerima Rp106 juta dari uang yang terkumpul tersebut, dan sisanya mengalir ke sejumlah pihak.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Muhdi menyatakan menerima.

Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan yang lebih rendah dari tuntutannya itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya