SOLOPOS.COM - Demonstrasi Masyarakat Bersama Antikorupsi, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Massa yang menamakan diri Masyarakat Bersama Antikorupsi melakukan aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (3/10/2014). Unjuk rasa yang diikuti puluhan orang itu mendesak pemerintahan yang dipimpin calon presiden dan calon wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mendatang merealisasikan janjinya menciptakan pemerintahan bersih dan berani melakukan pemberantasan korupsi tanpa kompromi. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Demonstrasi Masyarakat Bersama Antikorupsi, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Sejumlah saksi kasus korupsi dana bantuan sosial bidang pendidikan Jawa Tengah 2008 menyebutkan Sekretaris Partai Golkar provinsi ini, Iqbal Wibisono telah memerintahkan pemotongan uang dari APBD tersebut.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Hal itu terungkap dalam sidang kasus korupsi dana bantuan sosial bidang pendidikan Provinsi Jawa Tengah 2008 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo Gatot Sumarlan mengakui diperintah mantan Ketua Komisi C DPRD Jawa Tengah itu untuk memotong bantuan yang disalurkan pemerintah provinsi itu.

“Saya diminta mengakomodir bantuan, kemudian memerintahkan agar dipotong 50 persen,” kata terpidana kasus serupa yang sudah menjalani hukumannya itu seperti dikutip Antara, Senin (8/12/2014).

Ia menjelaskan pemotongan tersebut berawal dari akan cairnya dana bantuan sosial untuk empat lembaga pendidikan keagamaan informal di Wonosobo.

Atas perintah Iqbal tersebut, Gatot kemudian menumpulkan para penerima bantuan untuk kemudian disampaikan maksud pemotongan itu.

“Saya telepon langsung Pak Iqbal dengan pengeras suara agar bisa didengar semua,” katanya.

Menurut dia, sempat terjadi tawar menawar atas besaran potongan hingga disepakati sebesar Rp20 juta per penerima.

Salah seorang penerima bantuan sosial dari TPQ. Mubarok Wonosobo, Kundlori, mengaku diminta bertemu untuk membahas perihal biaya pengurusan bantuan sosial tersebut.

“Biaya pengurusan ini diberikan sukarela, tidak ada paksaan,” katanya.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hastopo tersebut akan digelar kembali pekan dengan agenda masih dengan pemeriksaan saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya