SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Solopos/Dok)

e-KTP (ilustrasi/JIBI/Solopos)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqodas menyatakan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terus berjalan guna kepentingan penuntasan kasus.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Penyidikan kasus e-KTP jalan terus dengan memeriksa sejumlah saksi dan sampai sekarang belum ada penetapan tersangka baru, tapi tidak menutup kemungkinan [ada tersangka lain],” katanya seperti dikutip Antara, Kamis (27/11/2014).

Busyro menegaskan bahwa KPK akan memeriksa siapapun yang diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP berdasarkan bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi yang sebelumnya telah diperiksa penyidik.

Menurut dia, dipanggil atau tidak seseorang, baik sebagai saksi atau tersangka itu tergantung dari pemeriksaan penyidik.

“Kalau nanti ada yang perlu diperiksa ya diperiksa, tapi bukan ditarget dan direncanakan karena KPK tidak boleh merencanakan pemeriksaan sebab hal itu seakan-akan mendesain,” ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Busyro usai menjadi pembicara pada kegiatan semiloka dengan tema Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Untuk Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Yang Berkeadilan di Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung di Gedung Gradhika Bakti Praja, kompleks kantor Gubernur Jateng.

Semiloka tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Direktur Pengawasan Badan Usaha Perminyakan dan Gas Bumi BPKP Yus Muharaam, serta Kepala Perwakilan BPKP Jateng Bambang Wahyudi.

Seperti diwartakan, KPK saat ini sedang menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 dengan tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut Sugiharto.

Dalam kasus ini, Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP,” tambah Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya