SOLOPOS.COM - Penyidik KPK menutup pintu mobil berisi koper usai menggeledah Kantor Wali Kota di Kompleks Pemkot Tegal, Jateng, Kamis (31/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Oky Lukmansyah)

Korupsi yang terungkap seiring OTT KPK terhadap Wali Kota Tegal Siti Masitha segera menyeret mantan Ketua Nasdem Brebes ke Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Tegal Siti Masitha beberapa waktu lalu membuat mantan ketua Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Brebes Amir Mirza Hutagalung segera ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jateng. Dia dianggap meyakinkan melakukan tindak penyuapan terhadap Wali Kota Tegal Siti Masitha.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo di Kota Semarang, Kamis (11/1/2018), mengatakan berkas perkara atas nama Amir Mirza tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan. Menurut dia, selanjutnya Ketua PN Semarang menentukan majelis hakim yang akan mengadili perkara itu. “Sudah ditetapkan majelis hakim dan waktu pelaksanaan sidangnya,” katanya.

Pelimpahan berkas Amir Mirza tersebut bersamaan dengan pelimpahan berkas atas nama Siti Masitha. Kedua berkas tersebut merupakan satu perkara yang sama atas nama Cahyo Supriadi, Wakil Direkrur Rumah Sakit Kardinah, Kota Tegal, yang sudah diadili lebih dahulu. Cahyo didakwa menyuap Siti Masitha melalui Amir Mirza. Dalam perkara yang ditangani oleh KPK ini, Amir dan Mirza dijerat dengan UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya