SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Korupsi dengan modus operandi penyuapan pejabat di Tegal, Jateng berbuntut dengan hukuman penjara.

Semarangpos.com, SEMARANG — Wakil Direktur Rumah Sakit Kardinah, Kota Tegal, Jawa Tengah Cahyo Supriyadi, Rabu (24/1/2018), dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Cahyo Supriyadi dinilai hakim-hakim Pengadilan Tipikor Semarang terbukti sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi dengan modus operandi penyuapan pejabat negara. Cahyo adalah penyuap Wali Kota Tegal Siti Masitha yang kini tengah diadili di pengadilan yang sama.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sulistyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu itu, lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang selama dua tahun penjara. Namun, selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda senilai Rp50 juta yang jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Hakim menyatakan bahwa Cahyo terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dianggap terbukti memberikan sejumlah uang kepada wali kota yang berkaitan dengan loyalitas dan kompensasi atas pengangkatan dirinya sebagai wakil direktur di rumah sakit setempat itu.

“Uang yang diberikan kepada wali kota berasal dari dana pengelolaan Rumah Sakit Kardinah,” katanya.

Dari fakta persidangan diketahui bahwa total suap yang diberikan oleh terdakwa mencapai Rp2,9 miliar. Dalam putusannya, hakim juga menolak permohonan terdakwa sebagai “justice collabirator”.

Menurut hakim, berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa tidak layak menjadi justice collabirator. Atas putusan hakim tersebut, Cahyo Supriyadi langsung menyatakan menerima.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya