SOLOPOS.COM - Wakil Direktur RSUD Kardinah, Kota Tegal, Cahyo Supardi usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (JIBI/Solopos/Antara/I.C.Senjaya)

Korupsi di Rumah Sakit Kardinah, Kota Tegal, Jateng membuat wakil direktur yang didakwa menyuap Wali Kota Siti Masitha terancam hukuman dua tahun penjara.

Semarangpos.com, SEMARANG — Wakil Direktur Rumah Sakit Kardinah, Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng) Cahyo Supriyadi, Rabu (10/1/2018), dituntut dua tahun penjara oleh jaksa yang menangani kasus dugaan suap terhadap wali kota nonaktif Siti Masitha.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Jaksa Penuntut Umum Fitroh Rohcahyanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, juga menuntut terdakwa Cahyo Supriyadi untuk membayar hukuman denda senilai Rp50 juta. Jika denda itu kelak tidak dibayarkan, maka harus diganti kurungan selama dua bulan.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Perbuatan terdakwa termasuk dalam extraordinary crime. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” tudingnya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sulistyono itu.

Meski demikian, jaksa menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator dalam kasus yang juga menyeret nama mantan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Brebes Amir Mirza. Cahyo sendiri didakwa telah memberikan suap kepada Siti Masitha pada kurun waktu antara 2016 hingga 2017 dengan total mencapai Rp2,9 miliar.

Terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Wali Kota Siti Masitha yang diduga berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Suap terhadap Siti Masitha diberikan melalui Amir Mirza Hutagalung, mantan Ketua Partai Nasdem Brebes yang berencana mendampingi wali kota Tegal itu mencalonkan diri dalam Pilkada 2018.

Jaksa menguraikan uang suap senilai Rp2,9 miliar itu antara lain berasal dari potongan uang jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut. Bahkan, terdakwa pernah meminta wali kota Tegal menerbitkan peraturan tentang pengelolaan dana jasa pelayanan di rumah sakit itu sebagai landasan hukum untuk pengelolaan uang tersebut.

Permintaan yang disampaikan melalui Amir Mirza itu harus disertai dengan pemberian uang yang besarannya mencapai Rp500 juta. Jaksa menjelaskan pemberian uang kepada Siti melalui Amir tersebut dilakukan dua kali oleh terdakwa dengan besaran masing-masing Rp250 juta.

Jaksa mengungkapkan pula bahwa terdakwa kasus korupsi di lingkungan rumah sakit di Tegal, Jateng itu pernah menggunakan dana yang berasal dari uang pengelolaan jasa pelayanan rumah sakit tersebut untuk membayar biaya pengobatan Siti Masitha.

korupsi Jateng, wali kota Tegal, korupsi Tegal

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya