SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Djarod Padakova (kedua dari kanan) menunjukkan uang korupsi pengadaan benih tebu Kabupaten Pati yang berhasil disita aparat Ditreskrimsus Polda Jateng di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Kamis (30/3/2017). (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Korupsi, kasusnya terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng).

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan benih tebu Kabupaten Pati 2013 yang merugikan negara hingga Rp13,5 miliar. Keempat tersangka itu, dua di antaranya bahkan telah ditahan karena berkas penyelidikannya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan benih tebu Pati, yakni Direktur CV Intraco Pratama, selaku perusahaan pemenang tender penyedia benih tebu, Hamim Teja Permana, pelaksana proyek CV Intraco Pratama Andri Priyanto, Pemilik CV Intraco Pratama Mahfud Husodo, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Soesati Rahayu, yang saat kasus korupsi itu terjadi menjabat sebagai Kepala Seksi Bidang Usaha Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Pati.

“Untuk tersangka HTP [Hamim Teja Permana] dan AP [Andi Priyanto] saat ini sudah kami tahan karena berkas-berkas penyidikannya sudah lengkap. Sedangkan, dua lainnya masih dalam proses,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Djarod Padakova saat menggelar sesi jumpa pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Kamis (30/3/2017).

Djarod menyebutkan kasus korupsi pengadaan benih tebu di Kabupaten Pati itu terjadi pada tahun 2013 lalu. Saat itu CV Intraco Pratama selaku pemenang tender penyedia benih tebu sepakat untuk menyediakan benih tebu seharga Rp13.447.168.000 kepada para petani tebu di Pati, yang disalurkan  melalui empat kelompok tani, yakni Makmur Mandiri, Makmur Jaya, Tani Makmur, dan Subur Makmur.

“Tapi, dalam praktiknya CV Intraco Pratama tidak menyediakan benih tebu sesuai yang ditetapkan dalam kontrak. Mereka justru membeli benih tebu yang sudah ditanam petani total sekitar Rp9 miliar,” beber Djarod.

Atas dasar itu, aparat Ditreskrimsus Polda Jateng pun menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Penyelidikan atas kasus ini berlangsung selama kurang lebih dua tahun atau dimulai sejak 2015 lalu.

Tersangka Lain
Sementara itu Wakil Direskrimsus Polda Jateng AKBP Harryo Sugihhartono mencium adanya kerja sama sistematis antara aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dishutbun Pati dengan para pemilik CV Intraco Pratama dalam kasus korupsi pengadaan benih tebu yang merugikan APBD Jateng 2013 itu.

“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Kita lihat saja nanti prosesnya seperti apa di pengadilan. Meski sudah kami serahkan ke Kejati, tapi kami akan terus memantau kasus ini,” beber Harryo.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya