SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. (Youtube.com)

Korupsi yang diduga Bupati Jepara Ahmad Marzukiatau kerap pula dieja Ahmad Marzuqibakal terus diusut meskipun Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sempat menghentikan perkara itu.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tak lagi boleh menghentikan pengusutan perkara dugaan korupsi dana bantuan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara yang menyeret Bupati Ahmad Marzukiatau kerap pula dieja Ahmad Marzuqisebagai tersangka.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (18/5/2017), telah membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi Bupati Jepara Ahmad Marzuki itu. Pembatalan tersebut merupakan amar putusan atas gugatan prapengadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menghentikan perkara itu dalam sidang di Semarang, Selasa .

Hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut, Puji Widodo, menyatakan, SP3 Nomor PRINT 565/O.3/Fd.1/04/2017 tertanggal 6 April 2017 yang dikeluarkan oleh kejaksaan tidak sah dan batal demi hukum. “Memerintahkan Kejaksaan Tinggi menerbitkan surat dilanjutkannya penyidikan,” katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan SP3 yang diterbitkan kejaksaan bertentangan dengan surat perintah Jaksa Agung nomor Per-039/A/JA/10/2010 tentang tata kelola administrasi dan teknis penanganan perkara tindak pidana khusus. Dalam aturan itu, lanjut dia, dijelaskan jika SP3 harus melalui proses ekspose terlebih dahulu.

“Dari fakta persidangan diketahui penghentian perkara tersebut tidak pernah melalui proses ekspose,” katanya.

Dalam penanganan perkara korupsi tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka, termasuk Bupati Jepara Ahmad Marzukiatau kerap pula dieja Ahmad Marzuqiyang merupakan Ketua PPP kabupaten itu. Seiring berjalannya waktu, ternyata hanya dua tersangka, masing-masing Shodiq Priyono dan Zainal Abidin yang diadili dan akhirnya dijatuhi hukuman.

Padahal, dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang terhadap Shodiq dan Zainal jelas disebut perbuatan bersama-sama dengan Ahmad Marzuki. Korupsi dana bantuan untuk partai politik di Kabupaten Jepara itu terjadi pada kurun waktu 2011 hingga 2012.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya