SOLOPOS.COM - Sidang dugaan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan pegawai BTPN Diah Ayu Kusumaningrum di Pengadilan Tipikor Semsrang, Kamis. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi dana kas daerah Kota Semarang yang dilakukan mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), Diah Ayu Kusumaningrum, mulai disidangkan. Dalam kasus tersebut kerugian negara yang ditimbulkan mencaoai Rp26,7 miliar.

Kasus dugaan pencucian uang hasil korupsi ini disidangkan setelah terdakwa Diah Ayu diputus bersalah dalam kasus tindak pidana dana kas daerah Kota Semarang yang tidak disetor sehingga menyebabkan kerugian negara.

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Jaksa Penuntut Umum Emanuel Yogi Budi Ariyanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (21/7/2022), menjerat terdakwa dengan dakwaan kumulatif.

“Terdapat kerugian negara sebesar Rp21,7 miliar yang belum dikembalikan oleh terdakwa,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Subyakto tersebut.

Baca Juga: Daftar Stasiun Kereta Api Terbesar di Jawa Tengah, Stasiun Kotamu Ada?

Kerugian negara yang dinikmati terdakwa tersebut diduga telah dialihkan dalam bentuk aset properti maupun kendaraan bermotor dengan nama terdakwa sendiri, keluarga, atau pihak lain.

Dakwaan kumulatif yang disampaikan jaksa sendiri terbagi atas pembelian aset antara tahun 2008 hingga 2010 yang dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang.

Sementara pada dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang atas pembelian aset dari hasil korupsi pada kurun waktu 2010 hingga 2014.

Adapun sejumlah aset yang diduga berasal dari uang hasil korupsi tersebut antara lain beberapa bidang tanah di Yogyakarta dan Semarang, apartemen, rumah, serta kendaraan bermotor.

Baca Juga: Kronologi Pilot Citilink Meninggal saat Mendarat Darurat di Juanda

Atas dakwaan tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya tidak akan mengajukan keberatan dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Diah Ayu Kusumaningrum pada Oktober 2016 dijatuhi hukuman 12 tahun dalam kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, senilai senilai Rp26,7 miliar.

Diah Ayu merupakan “personal banker” BTPN yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi.

Kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang itu sendiri mengakibatkan kerugian negara hingga Rp21,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya