SOLOPOS.COM - Ekspresi sekda nonaktif Kebumen Adi Pandoyo seusai mendengar vonis empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (5/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Korupsi yang menjerat sekda nonaktif Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo membuatnya dihukum empat tahun penjara.

Semarangpos.com, SEMARANG — Sekretaris daerah (sekda) nonaktif Pemerintah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Adi Pandoyo, Selasa (5/9/2017), dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Ia dianggap hakim terbukti bersalah dalam perkara suap proyek di daerahnya.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Amar purtusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Siyoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa kasus dugaan korupsi di Kebumen itu dihukum lima tahun penjara. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda senilai Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan hingga batas waktu yang ditentukan, maka harus diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Dalam perkara tidak pidana korupsi di Kabupaten Kebumen tersebut, Adi Pandoyo dinilai terbukti melanggar Pasal 12 a dan 12B UU No. 31/1999 yang diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia dinilai terbukti menerima sejumlah uang dari Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo dan Basikun Suwandi Atmaja yang merupakan mantan tim pemenangan Bupati Fuad Yahya, berkaitan dengan pelaksanaan proyek di daerahnya. Ia juga dinilai hakim terbukti menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar dari Khayub Muhammad Lutfi, pengusaha yang juga mantan bakal calon Bupati Kebumen.

Gratifikasi itu merupakan fee 7% atas berbagai proyek infrastruktur yang bersumber dari DAK. Fee dengan total Rp2,5 miliar itu, menurut hakim diperoleh dengan cara yang tidak benar sehingga tergolong gratifikasi. “Atas gratifikasi itu, terdakwa tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi hingga batas waktu yang ditentukan,” katanya.

Fee tersebut, lanjut dia, bahkan lalu dibagi-bagikan kepada sejumlah orang. Uang tersebut juga digunakan sebagai dana taktis operasional penanganan bencana di kabupaten itu. Dalam pertimbangannya, terdakwa telah mengakui segara perbuatannya dan ditetapkan sebagai justice collaborator.

Dalam pekara itu, terdakwa kasus korupsi di lingkungan Pemkab Kebupen, Jateng itu tidak dibebani membayar uang pengganti kerugian negara. Atas putusan itu, terdakwa Adi Pandoyo langsung menyatakan menerima, sementara itu jaksa penuntut umum justru menyatakan pikir-pikir.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya