SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi gerakan antikorupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk Yayasan Kelenteng Sam Poo Kong Semarang 2011-2012 belum tuntas meski telah berjalan hampir setahun.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Masyhudi di Semarang, mengatakan pemberkasan perkara tersebut belum selesai karena tersangka mengajukan ahli untuk memberikan keterangan meringankan.

“Tersangka boleh mengajukan ahli yang meringankan dan kami memenuhi permintaan itu,” katanya seperti dikutip Antara, Kamis (30/10/2014).

Ia menegaskan tim penyidik perkara ini akan bekerja profesional dan proporsional. Ia juga mengatakan penyidikan perkara tersebut hampir selesai.

“Tunggu saja sampai hasil pemeriksaan selesai,” tambahnya.

Dalam perkara tersebut, mantan Ketua KONI Jawa Tengah Tutuk Kurniawan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2013.

Sebelumnya, Kejaksaan menduga telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah sebesar Rp13,5 miliar yang diberikan selama dua tahun berturut-turut itu.

Dalam perkara itu, Kejaksaan Tinggi mengungkapkan dugaan kerugiaan negara yang mencapai Rp6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya