Jateng
Senin, 29 Agustus 2016 - 09:50 WIB

KORUPSI KENDAL : Mantan Bupati Kendal Ajukan PK

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi palu pengadil (legalschnauzer.blogspot.com)

Korupsi yang menyeret mantan Bupati Kendal Siti Nurmarksei membuatnya dipidana lima tahun penjara.

Semarangpos.com, SEMARANG — Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarksei mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Kendal 2010.

Advertisement

Panitera Muda Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Jumat (26/8/2016), mengatakan, permohonan PK disampaikan oleh panasihat terpidana lima tahun penjara tersebut. “Sudah didaftarkan dan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan juga sudah ditentukan,” katanya.

Menurut dia, sidang perdana pengajuan PK tersebut akan digelar pada 29 Agustus 2016. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Kendal tersebut atas korupsi bantuan sosial senilai Rp1,3 miliar pada 2010.

Hukuman tersebut lebih tinggi dibanding putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang selama tiga tahun penjara. Pada Putusan banding, hukuman tersebut ditambah menjadi empat tahun penjara.

Advertisement

Atas tindak pidana yang dilakukannya itu, Nurmarkesi juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif