SOLOPOS.COM - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini, menunggu sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (22/5/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Korupsi dengan modus operandi mengutip uang syukuran untuk pengisian organisasi perangkat daerah oleh bupati nonaktif Klaten Sri Hartini melibatkan 500 saksi.

Semarangpos.com, SEMARANG — Sekitar 500 saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dengan modus operandi mengutip uang syukuran untuk pengisian organisasi perangkat daerah (OPD) oleh bupati nonaktif Klaten Sri Hartini.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Meskipun begitu banyak saksi dilibatkan dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh bupati nonaktif Klaten Sri Hartini, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Afni Karolina menyatakan tidak semua saksi bakal dimintai keterangan di pengadilan. “Masih akan dipilah-pilah siapa yang akan diperiksa sebagai saksi, tentunya tidak seluruhnya,” katanya di Kota Semarang, Minggu (28/5/2017).

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp12 miliar berkaitan dengan penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di kabupaten tersebut. Akibatnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menjerat Sri Hartini dengan dakwaan ganda.

Pada dakwaan pertama, Sri Hartini didakwa melanggar Pasal 12a UU No. 31/1999 yang diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang senilai Rp2,98 miliar yang berkaitan dengan penataan struktur organisasi dan tata kerja baru di lingkungan Kabupaten Klaten.

Sementara itu, pada dakwaan kedua, jaksa mendakwa Sri Hartini dengan Pasal 12b UU No. 31/1999 yang diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa diyakini menerima uang yang nilainya mencapai Rp9,1 miliar dari sejumlah orang yang berkaitan dengan berbagai hal di bidang pemerintahan.

Sebagai pejabat negara, terdakwa tidak pernah melapor kepada KPK hingga batas waktu yang ditentukan. Afni mengatakan penuntut umum dalam sidang kasus korupsi Bupati Klaten itu digelar di Pengadilan Tipikor Semarang itu akan membuktikan kedua dakwaan tersebut sekaligus dalam persidangan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya