SOLOPOS.COM - Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (22/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Korupsi yang dituduhkan kepada bupati nonaktif Klaten melibatkan para kepala SMP sebagai pengepul upeti.

Semarangpos.com, SEMARANG —Dahsyatnya tradisi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Kabupaten Klaten selama berkuasanya Bupati Sri Hartini semakin terungkap. Sejumlah Kepala SMP di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng) mengaku terpaksa menyetor upeti kepada Sri Hartini agar tidak dicopot dari jabatan yang sedang mereka emban.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Aib Sri Hartini tersebut terungkap dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi terhadap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (12/6/017), saat digelar sidang lanjutan bagi terdakwa bupati nonaktif Klaten tersebut. Kali ini, hakim memeriksa sejumlah kepala SMP sebagai saksi.

Kepala SMP 1 Karangdowo Subandi mengaku menyetor Rp10 juta sebagai uang syukuran—sebutan yang lazim disematkan para pejabat Klaten untuk upeti bagi kepala daerah mereka. Subandi yang juga menjabat sebagai ketua subrayon di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten itu mengaku ikut mengoordinasikan pengumpulan upeti dari beberapa kapala sekolah di wilayahnya.

“Total ada enam kepala sekolah, per orang Rp10 juta sampai Rp20 juta,” kata Subandi yang lalu menguraikan bahwa uang setoran itu bertujuan agar para kepala sekolah tetap menjabat di lembaga pendidikan yang mereka pimpin.

Kesaksian serupa juga disampaikan Kepala SMPN 6 Klaten Wiyarto. Ia menjelaskan seluruh uang syukuran tersebut diserahkan kepada bupati melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Bambang Teguh Setya.

“Disampaikan oleh Pak Bambang agar memberikan uang syukuran, dijelaskan juga besarannya Rp10 juta sampai Rp30 juta,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widjantono itu.

Sebelumnya, bupati nonaktif Klaten Sri Hartini didakwa menerima gratifikasi senilai Rp2,4 miliar berkaitan dengan pengisian jabatan sejumlah kepala SMP, SMA dan SMK di kabupaten tersebut. Jaksa penuntut umum dari KPK mengungkapkan pemberian berupa uang tersebut berasal dari 34 guru serta kepala sekolah yang akan menempati posisi baru.

Atas kesaksian para saksi kasus tindak pidana korupsi bupati nonaktif Klaten tersebut, terdakwa Sri Hartini membantahnya. “Keterangan para saksi tidak benar yang mulia,” katanya kepada majelis hakim.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya