SOLOPOS.COM - Bupati Nonaktif Klaten Sri Hartini. (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Korupsi yang dilakukan Bupati Nonaktif Klaten Sri Hartini berlanjut ke pelimpahan berkas tahap II.

Semarangpos.com, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/4/2017), melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi dengan modus operandi suap promosi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng) oleh Bupati Nonaktif Sri Hartini.

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

“Hari ini kami melakukan pelimpahan tahap II terhadap Bupati Klaten—nonaktif—Sri Hartini. Kami limpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Febri menyatakan Sri Hartini sudah dibawa ke Semarang untuk dititipkan sementara di LP Perempuan Kelas II A Semarang sambil menunggu jadwal persidangan yang akan diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka dugaan penerimaan suap setelah operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (30/12/2016), di Klaten dengan barang bukti uang senilai Rp2,08 miliar dan 5.700 dolar Amerika Serikat serta 2.035 dolar Singapura dan buku catatan mengenai sumber uang tersebut.

Tersangka penerima suap dalam kasus ini adalah Bupati Klaten Sri Hartati yang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya