SOLOPOS.COM - Kasi SMP Disdik Klaten, Suramlan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (29/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Korupsi yang dilakukan Bupati Klaten Sri hartini menyeret nama-nama pejabat yang telah menyuapnya.

Semarangpos.com, SEMARANG — Sidang kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (19/4/2017), mengungkap nama-nama pejabat pemerintah kabupaten setempat yang telah menyetorkan sejumlah uang demi bisa naik jabatan.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Bambang Teguh Setyo saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di kabupaten tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu.

Menurut dia, inisiatif pemberian uang berkaitan dengan kenaikan jabatan atau yang disebut sebagai uang syukuran tersebut berasal dari bupati nonaktif Sri Hartini. “Saya diminta bupati mencari orang-orang yang ingin mengisi posisi-posisi penting, dengan membayar sejumlah uang,” kata Bambang dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Antonius Wididjanto tersebut.

Bambang menyebutkan sejumlah nama yang berkeinginan untuk menempati posisi tertentu dan bersedia membayar uang antara Rp10 juta hingga Rp30 juta. Bahkan, lanjut dia, nilai uang syukuran yang harus diberikan tersebut sudah ditetapkan oleh bupati seperti jabatan kepala bidang senilai Rp200 juta, kepala seksi dihargai Rp30 juta, sedangkan untuk posisi anggota staf dibanderol sekitar Rp10 juta.

Terdakwa, kata dia, yang bersedia membayar Rp200 juta untuk posisi kabid SMP. Bambang juga mengungkapkan tentang usaha untuk mencari pinjaman bagi Suramlan guna memenuhi kewajiban uang syukuran itu.

Keterangan Bambang juga dibenarkan oleh saksi lain Nina Puspitasari yang tidak lain merupakan ajudan pribadi Bupati Sri Hartini. Nina mengaku sering menemui sejumlah tamu bupati yang bertujuan untuk naik jabatan. Bahkan, ia tidak jarang menerima titipan uang syukuran tersebut yang selanjutnya diserahkan kepada bupati.

Sidang kasus suap yang membuat Bupati Klaten Sri Hartini ditangkap KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang atas kasus korupsi Klaten itu akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya