SOLOPOS.COM - Kasi SMP Disdik Klaten, Suramlan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (29/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Korupsi yang membuat Bupati Klaten ditangkap KPK dilakukan pejabat yang bahkan tak sanggup menyewa pengacara.

Semarangpos.com, SEMARANG — Penyuap bupati Klaten yang ditangkap KPK tak sanggup menyewa pengacara tatkala terdakwa kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan tersebut harus diadili di Pengadilan Tipikor Semarang. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang pun ditunjuk pengadilan untuk mendampingi Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Suramlan itu.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Ini pro bono karena terdakwa tidak sanggup, jadi kami memberikan pendampingan tanpa dipungut biaya,” kata Ketua Peradi Kota Semarang Yosep Parera seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (29/3/2017).

Menurut dia, pada sidang pertama terdakwa sudah menyatakan tidak mampu sehingga ditunjuk penasihat hukum untuk mendampingi. Meskipun pendampingan tersebut bersifat pro bono, ia menegaskan Peradi bekerja profesional demi menegakkan keadilan dalam persidangan kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di Kabupaten Klaten tersebut.

Dalam tanggapan atas dakwaan jaksa, Yosep menyatakan dakwaan jaksa kabur. “Terdakwa dijerat dengan pasal tentang suap dan gratifikasi,” katanya.

Sementara, lanjut dia, inisiatif suap justru berasal dari Bupati Klaten kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Bambang Teguh Satya untuk mencari pejabat yang ingin naik jabatan. “Tindakan terdakwa tidak termasuk dalam perbuatan berkelanjutan,” katanya.

Selain itu, menurut dia, nama-nama lain yang disebut dalam dakwaan yang diduga terkait dalam tindak pidana tersebut juga harus ikut diselidiki keterlibatannya. Ia menunjuk nama Bambang Teguh yang justru dinilai sebagai penyuap dalam perkara ini.

Dalam perkara ini, Yosep menyatakan kliennya juga telah menyatakan tidak mampu hingga harus mencari pinjaman. Ia mengakui kliennya tetap bersalah karena telah memberikan uang Rp50 juta kepada bupati.

“Kalau dilihat dari bukti-bukti, terdakwa tetap bersalah. Namun, terdakwa ini bukan inisiator,” katanya. Oleh karena itu, ia meminta tuntutan maupun hukuman terhadap terdakwa harus sesuai dengan besarnya kesalahan yang dilakukan terdakwa yang bersama Bupati Klaten Sri Hartini ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya