SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Korupsi kolam retensi Muktiharjo Kidul, Semarang pada 2014 menyeret Kepala Nonaktif Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang, Nugroho Joko Purwanto.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Kepala Dinas Pengembangan Sumber Daya Alam (PSDA) dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Semarang nonaktif Nugroho Joko Purwanto didakwa merugikan negara senilai Rp4,6 miliar.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Gandara yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (26/11/2015).

Gandra mengatakan terdakwa kasus korupsi proyek Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, Kota Semarang 2014 tersebut merupakan pengguna anggaran proyek tersebut.

“Terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,”katanya dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Gatot Susanto.

Menurut JPU, terdakwa telah memerintahkan pembayaran pekerjaan proyek yang dibiayai APBD Kota Semarang senilai Rp33,7 miliar tersebut 100 persen.

Padahal, pekerjaan yang dilaksanakan PT Harmony International Technology tersebut belum rampung sepenuhnya sesuai batas waktu yang ditentukan.

JPU menyebutkan terdapat sejumlah pekerjaan yang belum dipenuhi pelaksana pekerjaan tersebut, antara lain rumah jaga, rumah pompa, dan mesin pompa yang belum terinstalasi.

”Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan [BPKP] Wilayah Jawa Tengah ditemukan kerugian senilai Rp4,6 miliar,” ungkap Gandra.

JPU menjerat terdakwa terdakwa Nugroho Joko Purwanto melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa tidak akan menyampaikan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan JPU tersebut dan meminta agar sidang dilanjutkan dengaan pemeriksaan saksi.

Ketua majelis hakim Gatot Susanto menunda persidangan Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam perkara ini, juga disidangkan dalam berkas terpisah dengan terdakwa Sekretaris Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang Rosyid Hudoyo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya