SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus suap. (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Kanalsemarang.com, KUDUS—Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Amran Lakoni mengungkapkan mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang menjadi tersangka korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan tahun 2004-2005 segera disidangkan menyusul adanya penetapan sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

“Rencananya jadwal sidang kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan tahun anggaran 2004-2005 pada Dinas Pendidikian dan Kebudayaan Kudus dimulai Rabu (15/10/2014),” ujarnya, seperti dikutip Antara, Kamis (9/10/2014).

Sementara jaksa penuntut umum, kata dia, disiapkan lima orang untuk setiap berkasnya.

Dari kelima JPU tersebut, lanjut dia, tiga orang di antaranya berasal dari Kejari Kudus dan selebihnya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang.

Kasus dugaan korupsi pengadaan sarpras pendidikan di Kudus itu, tidak hanya melibatkan mantan Bupati Kudus periode 2003-2009, melainkan ikut menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ruslin dan Direktur CV Gani and Sons, Abdul Gani, selaku rekanan.

Ketiga tersangka tersebut saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang.

Penahanan terhadap para tersangka dimulai sejak Senin (29/9/2014), setelah ada serah terima tahap II dari jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang ke jaksa penuntut umum Kejari Kudus.

Dalam surat dakwaan yang disusun Kejari Kudus, ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, para tersangka juga diduga melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, para tersangka diduga terlibat dalam dugaan korupsi anggaran pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang nilai proyeknya mencapai Rp21,984 miliar yang bersumber dari APBN dengan nilai kerugiannya diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar.

Berdasarkan hasil penelusuran pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kudus saat kasus dugaan korupsi tersebut mencuat, ketika masih bernama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang kepala dinasnya dijabat Ruslin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya