Jateng
Kamis, 22 Januari 2015 - 01:50 WIB

KORUPSI MANTAN KADES JUMO : Polres Temanggung Limpahkan Berkas Perkara ke Kejari

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Korupsi mantan Kades Jumo Temanggung bakal segera disidangkan. Polres Temanggung telah melimpahkan berkas perkara korupsi itu ke Kejaksaan Negeri Temanggung  

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG :  Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, melimpahkan berkas kasus korupsi mantan Kepala Desa Jumo Kabupaten Temanggung, Eko Prabowo, ke Kejaksaan Negeri Temanggung.

“Berkas perkara korupsi pengadaan tanah pengganti tanah bengkok Desa Jumo yang merugikan keuangan negara Rp243.936.000 itu sudah P21 dan langsung kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Suharto seperti dikutip Antara, Rabu (21/1/2015).

Advertisement

Ia mengatakan dana Rp243.936.000 tersebut seharusnya untuk membayar tanah seluas satu hektare sebagai pengganti tanah bengkok kepala desa yang sudah difungsikan untuk proyek Bendung Progopistan.

Namun, tersangka Eko menggunankan uang negara tersebut untuk keperluan pribadi.

Dana tersebut berasal dari APBD Provinsi Jawa Tengah 2012 sebesar 75 persen dan dari APBD Perubahan Kabupaten Temanggung 2012 sebesar 25 persen.

Advertisement

“Niat saya cuma pinjam dana tersebut, tetapi sampai sekarang tidak bisa mengembalikannya. Mestinya uang itu untuk membayar pengganti tanah bengkok desa, tetapi tidak saya bayarkan,” katanya.

Menurut Eko uang tersebut digunakan untuk judi dengan dalih investasi sebesar Rp150 juta dan sisanya untuk kebutuhan pribadinya.

Suharto mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan dinilai kooperatif sehingga polisi tidak khawatir yang bersangkutan bakal menghilangkan barang bukti.

“Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat pada 2013. Kemudian September 2013 mulai ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah kami dapatkan alat bukti, ditingkatkan jadi penyidikan, dan sekarang P21,” kata.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif