SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Korupsi pengadaan alat kesehatan membuat Direktur RSUD Kraton, Kabupaten Pekalongan dihukum 3 tahun penjara.

Semarangpos.com, SEMARANG — Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), Teguh Imanto, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan keluarga berencana di rumah sakit tersebut.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Andi Astara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (7/3/2017), tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 4,5 tahun. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda senilai Rp50 juta.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Meski terbukti bersalah, hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara. Hakim menilai terdakwa tidak terbukti ikut menikmati kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar dalam perkara itu.

Atas putusan tersebut, Teguh Imanto langsung menyatakan banding, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir. Kasus korupsi yang terjadi pada 2013 tersebut menyeret sejumlah pihak, seperti pejabat RSUD Kraton dan rekanan dalam proyek tersebut. Para pihak yang terlibat itu sendiri juga sudah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya