Jateng
Rabu, 25 Februari 2015 - 01:50 WIB

KORUPSI PENGADAAN SARANA PRASARANA : Mantan Staf Ahli Gubernur Dihukum 22 Bulan Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Ilustrasi (google/.satuuntukindonesia.com)

Korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan mulai tahap sidang vonis. Mantan staf ahli Gubernur Jawa Tengah M.Tamzil dijatuhi hukuman 22 bulan 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Mantan staf ahli Gubernur Jawa Tengah M.Tamzil dijatuhi hukuman 22 bulan dalam kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus senilai Rp21,9 miliar pada 2004-2005.

Hukuman yang dijatuhkan hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (24/2/2015), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama dua tahun penjara.

Advertisement

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp100 juta yang jika tidak dipenuhi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

Hakim Ketua Antonius Widjantono menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tindak pidana yang dikenakan terhadap Tamzil dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Bupati Kudus.

Advertisement

Keputusan Tamzil dalam pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tersebut dinilai melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.

“Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara, dalam hal ini APBD Kabupaten Kudus, sebesar Rp2,8 miliar,” katanya seperti dikutip Antara.

Meski menyebabkan kerugian negara, terdakwa tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti.

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif