SOLOPOS.COM - Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menunjukkan barang bukti genset dalam gelar kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kalitorong Kecamatan Randudongkal, Suharto. (Solopos.com-Istimewa)

Solopos.com, PEMALANG – Kepolisian Resor (Polres) Pemalang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Kepala Desa (Kades) Kalitorong Kecamatan Randudongkal, Suharto, 61, yang merugikan negara Rp425 juta. Kades Kalitorong menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 untuk kepentingan pribadi.

“Itu ada yang dipakai buat beli genset. Lalu ini hp juga beli pakai uang desa,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, saat menunjukkan sejumlah barang bukti di Mapolres Pemalang, Kamis (16/2/2023).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Pihaknya menyita sekitar 50 barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kepala desa di Pemalang itu. Barang buktinya termasuk nota-nota keuangan hingga alat semprot pertanian.

Perincian kerugian penyalahgunaan keuangan desa tersebut mencapai Rp425.455.161. Kades menyelewengkan sejumlah sumber keuangan desa yaitu PAD (Pendapatan Asli Desa) dari bagi hasil Bumdesma Randu Sejati Kecamatan Randudongkal.

Lalu, pengelolaan Dana Desa tahun 2020, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten Pemalang tahun 2020, alokasi dana desa (ADD) tahun 2020, bantuan keuangan provinsi tahun 2020.

Terakhir, penggunaan bantuan keuangan khusus yang bersumber dari APBD untuk kegiatan dana bantuan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun anggaran 2020.

“Tersangka dilaporkan tidak memfungsikan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa [PPKD] sebagaimana mestinya. Bahkan, Kades juga merangkap jadi bendahara [juru bayar] serta pelaksana kegiatan,” tutur AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.

Kepala Desa Kalitorong Pemalang juga membuat keputusan tanpa musyawarah dengan perangkat desa maupun BPD. Saat ini berkas perkara Kades Kalitorong sudah hampir rampung dan segera dilimpahkan ke Kejari Pemalang.

Suharto terancam melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.0000.0000 atau satu miliar rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya