Jateng
Rabu, 24 Desember 2014 - 03:50 WIB

KORUPSI RUANG TERBUKA HIJAU : Pejabat Dinas Pertanian Ditetapkan sebagai Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Demonstrasi Masyarakat Bersama Antikorupsi, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Demonstrasi Masyarakat Bersama Antikorupsi, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Korupsi di Pemkot Semarang kembali terkuak. Polrestabes Kota Semarang menetapkan salah seorang pejabat di Dinas Pertanian Kota Semarang sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan ruang terbuka hijau 2012.

Advertisement

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Polrestabes Semarang menetapkan salah seorang pejabat di Dinas Pertanian Kota Semarang berinisial S sebagai tersangka korupsi kegiatan pengelolaan ruang terbuka hijau pada 2012.

“Baru satu tersangka, status penyelidikannya dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono seperti dikutip Antara, Selasa (23/12/2014).

S yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kota Semarang merupakan salah seorang pejabat di Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang melaksanakan proyek senilai Rp1,1 miliar tersebut.

Advertisement

Djihartono menuturkan S menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek tersebut.

Berdasarkan sejumlah bukti serta saksi, kata dia, polisi merasa cukup untuk menetapkan S sebagai tersangka.

Kasus itu sendiri bermula ketika terdapat sejumlah kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang.

Advertisement

Sejumlah kegiatan tersebut di antaranya pemeliharaan sarana dan prasarana taman kota, pemeliharaan taman, pemeliharaan kawasan Simpanglima, pemeliharaan dekorasi kota, pengelolaan ruang terbuka hijau, serta pemeliharaan pohon turus pelindung jalan.

Pada kegiatan-kegiatan tersebut, tersangka diduga meminjam nama sejumlah CV yang dijadikan sebagai pelaksana proyek.

Dari hasil penyelidikan polisi diketahui perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah melaksanakan kegiatan yang dimaksud.

Berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut, polisi juga sudah menggeledah kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang dan menyita sejumlah dokumen.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif