Jateng
Rabu, 1 Oktober 2014 - 16:50 WIB

KORUPSI SARANA PENDIDIKAN : Pecat Staf Gubernur, Ganjar Pranowo Tunggu Putusan Pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi (dok/JIBI)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pemecatan M. Tamzil sebagai PNS menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan senilai Rp21,9 miliar.

Advertisement

“Saat ini statusnya [M. Tamzil] PNS aktif karena masih tersangka, kalau sudah terdakwa akan diberhentikan sementara, dan setelah ‘incracht’ baru akan diberhentikan dari PNS,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (1/10/2014).

Menurut Ganjar, penahanan mantan staf ahli Gubernur Jateng yang saat ini bertugas sebagai staf di Badan Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Provinsi Jateng, tidak mengganggu kinerja pemprov setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Ganjar juga menjelaskan bahwa Pemprov Jateng menyiapkan pengacara dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korpri Jateng untuk mendampingi M. Tamzil selama menjalani proses hukum.

Advertisement

“Mudah-mudahan penanganan kasus ini bisa segera selesai karena sudah berjalan sejak 2004 dan ada keputusan hukum tetap atas M. Tamzil,” ujar politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Tamzil ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang, usai pemberkasan penyidikan serta penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Senin (29/9/2014).

Selain Tamzil, ditahan pula dua tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus Ruslin serta Direktur CV Ghani and Son, Abdul Ghani.

Advertisement

Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yacob Hendrik mengatakan Tamzil ditahan dalam kasus dugaan korupsi semasa menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008.

“Dalam kasus ini, tersangka diduga menunjuk langsung rekanan pemenang tender proyek tersebut, tanpa melalui proses lelang,” katanya.

Kerugian negara akibat perbuatan tersebut, lanjut dia, diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar.

Berdasarkan pertimbangan untuk memudahkan proses persidangan nantinya, kata dia, penyidik memutuskan untuk menahan ketiga tersangka.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif