Jateng
Rabu, 15 Oktober 2014 - 19:50 WIB

KORUPSI SARANA PRASARANA PENDIDIKAN : Hakim Tak Hadir, Sidang Mantan Staf Ahli Gubernur Ditunda

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Demonstrasi Masyarakat Bersama Antikorupsi, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Demonstrasi Masyarakat Bersama Antikorupsi, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Sidang perdana korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus senilai Rp21,9 miliar dengan terdakwa mantan Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah M.Tamzil terpaksa ditunda menyusul hakim ketua yang memimpin sidang tersebut berhalangan hadir.

Advertisement

Hakim anggota Hastopo saat memimpin sidang penundaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, mengatakan, perkara korupsi yang dilakukan Tamzil semasa menjabat sebagai Bupati Kudus tersebut sedianya dipimpin oleh Hakim Ketua Antonius Widijantono.

“Pak Antonius mendapat tugas untuk mengikuti workshop sehingga tidak bisa hadir,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (15/10/2014).

Mengingat hakim ketua yang seharusnya memimpin sidang tersebut, Hastopo memutuskan sidang ditunda sampai pekan depan dan akan digelar kembali pada 22 Oktober 2014.

Advertisement

Pada sidang pertama ini, M.Tamzil direncanakan mendengar pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Ditemui usai sidang, Tamzil siap menjelaskan dugaan korupsi yang ditujukan kepadanya itu semasa menjadi bupati periode 2003-2008.

Menurut dia, hal yang dilakukannya dalam perkara tersebut sesungguhnya merupakan terobosan saat era otonomi daerah.

Advertisement

“Yang saya lakukan ini sebenarnya terobosan, ada pihak ketiga yang menawarkan kerja sama,” katanya.

Berkaitan dengan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus 2004-2005 tersebut, lanjut dia, juga telah diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan perbuatan Tamzil tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp2,8 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif