SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi yang melibatkan mantan Wakil Bendahara KONI Kota Semarang Mochtar Hidayat bakal berlanjut ke pengadilan banding.

Semarangpos.com, SEMARANG — Mantan Wakil Bendahara KONI Kota Semarang Mochtar Hidayat mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dengan modus operandi pemotongan dana hibah induk organisasi olahraga tersebut pada tahun anggaran 2012 dan 2013.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Penasihat Hukum Mochtar Hidayat, Fajar Subhi di Semarang, Minggu (18/9/2016), mengatakan kliennya tidak puas dengan putusan hakim Pengadilan Tipikor tersebut. Salah satu putusan yang dirasa tidak adil, kata dia, berkaitan dengan ganti rugi keuangan negara yang harus dibayar Mochtar. “Uang ganti rugi yang harus dibayar sebsar Rp575 juta,” ucapnya.

Padahal, lanjut Fajar, kliennya tidak menikmati sepeser pun uang tersebut.

Terpisah, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo membenarkan upaya banding yang diajukan Mochtar Hidayat. “Sudah dimasukkan ke Pengadilan Tinggi Tipikor melalui Pengadilan Tipikor Semarang,” ujarnya.

Kasus penyelewengan dana hibah untuk KONI Kota Semarang itu sendiri telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,57 miliar. KONI Kota Semarang memperoleh hibah dana daerah pada tahun anggaran 2012 senilai Rp7,9 miliar dan 2013 senilai Rp12 miliar.

Dana hibah tersebut seharusnya disalurkan ke seluruh pengurus cabang olahraga untuk membiayai kegiatan operasionalnya, namun justru dipotong oleh terdakwa dengan alasan untuk membantu pembiayaan operasional KONI. Penyunatan dana itulah yang disangkakan sebagai tindak pidana korupsi kepada mantan Wakil Bendahara KONI Kota Semarang Mochtar Hidayat.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya