SOLOPOS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samuji menunjukkan uang yang diamankan dalam dugaan suap di BPN Kota Semarang, Rabu (7/3/2019). (JIBI/Solopos/Antara/I.C Senjaya)

Korupsi dengan modus operandi suap di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang hanya menjadikan seorang pegawai sebagai tersangka.

Semarangpos.com, SEMARANG — Empat pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang yang sehari sebelumnya dicokok aparat Kejaksaan Negeri Semarang karena dugaan korupsi dengan modus operandi menerima uang suap, Rabu (7/3/2018), sudah kembali bekerja seperti biasa. Kejari Semarang hanya menetapkan Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang, berinisial WR, sebagai tersangka.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Kota Semarang Pawarto sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara di Kota Semarang, Rabu, mengonfirmasi keempat pegawai yang dicokok aparat kejaksaan sudah masuk kerja. Menurut dia, operasional Kantor BPN Kota Semarang normal meskipun sehari sebelumnya sempat dihebohkan operasi tangkap tangan (OTT) Kejari Semarang. “Tetap kondusif, masyarakat terlayani,” tegasnya.

[Baca juga Kejari OTT, 4 Pejabat BPN Ditangkap]

Berkaitan dengan mekanisme pengurusan dokumen agraria di BPN Semarang, menurut dia, sudah dilakukan secara online alias dalam jaringan (daring). Termasuk, lanjut dia, pembayaran yang sudah tidak dilakukan secara langsung, namun melalui rekening bank. “Sehingga sudah tidak ada transaksi tunai,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Semarang mencokok empat pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga berkaitan dengan pengurusan dokumen agraria di ibu kota Jawa Tengah itu. Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samudji mengatakan keempatnya diamankan Senin (5/3/2018) sore di Kantor BPN Semarang.

Keempat orang tersebut hanya dipublikasikan dfengan inisia WR, S, J dan F. WR diduga merupakan inisial dari Kasubsi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang, Windari Rochmati. Sementara, S diduga adalah Sriyono yang menjabat sebagai kepala BPN Kota Semarang. Sedangkan, J dan F adalah Jimny dan Fahmi yang bekerja sebagai tenaga kontrak atau honorer di instansi tersebut. Bersama keempat orang itu, diamankan pula uang Rp32,4 juta dalam sembilan amplop.

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samudji di Kota Semarang, Rabu, mengakui pihaknya hanya menetapkan Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, WR, sebagai tersangka dugaan suap di kantor pertanahan di ibu kota Jawa Tengah itu.

Jika ada pihak yang dirasa cukup bukti terlibat dalam tindak pidana tersebut, imbuhnya mengucap janji, Kejari Semarang tak akan ragu menetapkan sebagai tersangka. “Saya sudah minta penyidik untuk melakukan pendalaman dan pengembangan pada siapapun yang terlibat,” kata dia.

[Baca juga Begini Kronologi Penangkapan Pejabat BPN oleh Kejari]

Menurut dia, pengungkapan dugaan suap di Kantor BPN Kota Semarang itu bermula dari laporan masyarakat. Kejaksaan, lanjut dia, sempat menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan. “Sempat saya minta mundur dulu karena diduga barang bukti hanya satu amplop,” katanya.

Setelah diyakini terdapat barang bukti cukup besar, petugas melakukan penangkapan terhadap oknum pegawai BPN tersebut. Nyatanya, saat penggerebekan yang diikuti dengan dicokoknya empat pegawai BPN Kota Semarang, aparat kejaksaan berhasil merampas uang senilai Rp32,4 juta dalam sembilan amplop sebagai barang bukti kasus.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya