Jateng
Rabu, 7 Maret 2018 - 19:50 WIB

KORUPSI SEMARANG : Hanya 1 Jadi Tersangka Suap, 4 Pegawai BPN Semarang Tetap Kerja

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samuji menunjukkan uang yang diamankan dalam dugaan suap di BPN Kota Semarang, Rabu (7/3/2019). (JIBI/Solopos/Antara/I.C Senjaya)

Korupsi dengan modus operandi suap di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang hanya menjadikan seorang pegawai sebagai tersangka.

Semarangpos.com, SEMARANG — Empat pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang yang sehari sebelumnya dicokok aparat Kejaksaan Negeri Semarang karena dugaan korupsi dengan modus operandi menerima uang suap, Rabu (7/3/2018), sudah kembali bekerja seperti biasa. Kejari Semarang hanya menetapkan Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang, berinisial WR, sebagai tersangka.

Advertisement

Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Kota Semarang Pawarto sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara di Kota Semarang, Rabu, mengonfirmasi keempat pegawai yang dicokok aparat kejaksaan sudah masuk kerja. Menurut dia, operasional Kantor BPN Kota Semarang normal meskipun sehari sebelumnya sempat dihebohkan operasi tangkap tangan (OTT) Kejari Semarang. “Tetap kondusif, masyarakat terlayani,” tegasnya.

[Baca juga Kejari OTT, 4 Pejabat BPN Ditangkap]

Advertisement

[Baca juga Kejari OTT, 4 Pejabat BPN Ditangkap]

Berkaitan dengan mekanisme pengurusan dokumen agraria di BPN Semarang, menurut dia, sudah dilakukan secara online alias dalam jaringan (daring). Termasuk, lanjut dia, pembayaran yang sudah tidak dilakukan secara langsung, namun melalui rekening bank. “Sehingga sudah tidak ada transaksi tunai,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Semarang mencokok empat pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga berkaitan dengan pengurusan dokumen agraria di ibu kota Jawa Tengah itu. Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samudji mengatakan keempatnya diamankan Senin (5/3/2018) sore di Kantor BPN Semarang.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samudji di Kota Semarang, Rabu, mengakui pihaknya hanya menetapkan Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, WR, sebagai tersangka dugaan suap di kantor pertanahan di ibu kota Jawa Tengah itu.

Jika ada pihak yang dirasa cukup bukti terlibat dalam tindak pidana tersebut, imbuhnya mengucap janji, Kejari Semarang tak akan ragu menetapkan sebagai tersangka. “Saya sudah minta penyidik untuk melakukan pendalaman dan pengembangan pada siapapun yang terlibat,” kata dia.

[Baca juga Begini Kronologi Penangkapan Pejabat BPN oleh Kejari]

Advertisement

Menurut dia, pengungkapan dugaan suap di Kantor BPN Kota Semarang itu bermula dari laporan masyarakat. Kejaksaan, lanjut dia, sempat menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan. “Sempat saya minta mundur dulu karena diduga barang bukti hanya satu amplop,” katanya.

Setelah diyakini terdapat barang bukti cukup besar, petugas melakukan penangkapan terhadap oknum pegawai BPN tersebut. Nyatanya, saat penggerebekan yang diikuti dengan dicokoknya empat pegawai BPN Kota Semarang, aparat kejaksaan berhasil merampas uang senilai Rp32,4 juta dalam sembilan amplop sebagai barang bukti kasus.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif