SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi Semarang dijeratkan aparat Kejari Semarang kepada Ketua KSIA Semarang ZA saat menyalurkan dana CSR dari PTPN IX Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menetapkan Ketua Koperasi Sinergi Inti Artha (KSIA) Semarang Zaenal Arifin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program kemitraan atau corporate social responsibility (CSR) dari Perseroan Terbatas Perkebunan Negara (PTPN) IX Semarang 2012 senilai Rp1,250 miliar. Sayangnya penetapan status tersangka itu dilakukan Kejaksaan setelah Zaenal Arifin kabur.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Semarang, Sutrisno Margi Utomo, mengatakan penetapan Zaenal Arifin sebagai tersangka dituangkan dalam surat penyidik Kejari Semarang nomor Print -02/O.3.10/Fd.1/04/2016 bertanggal 27 April 2016. “Kami telah menetapkan ZA sebagai tersangka korupsi penyaluran dana CSR dari PTPN IX Semarang,” katanya di Semarang, Rabu (11/5/2016).

Zaenal Arifin, menurut Sutrisno, dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Sudah memeriksa lebih dari 30 orang saksi mitra binaan, termasuk dari pihak koperasi KSIA dan PTPN IX,” ujar Sutrisno.

Kasus korupsi itu, bermula Zainal Arifin selaku Ketua Koperasi Sinergi Inti Artha (KSIA) Semarang ditunjuk untuk menyalurkan dana program kemitraan atau CSR dari PTPN IX Semarang pada 2012 kepada 25 mitra binaan Koperasi Mitra Inti Kudus (KMIK) senilai Rp250. KSIA juga menyalurkan dana kepada lima mitra binaan kelompok Sri Padiyatmi senilai Rp100 juta. Nyatanya, 25 mitra binaan KMIK dan lima binaan kelompok Sri Padiyatmi semuanya fiktif.

Ketua tim penyidik Kejari Semarang, Mona Simanjuntak, mengungkapkan sudah mengirimkan surat panggilan kepada Zaenal Arifin untuk diperiksa sebagai tersangka. “Kami sudah memanggil ZA sampai tiga kali, yakni satu sebagai saksi dan dua kali sebagai tersangka, tapi yang bersangkutan tidak datang,” ungkap dia.

Dia menduga Zaenal Arifin telah melarikan diri, karena saat penyidik Kejari Semarang mendatangi alamat rumahnya di Banyumanik, Semarang ternyata milik mertuanya. “ZA masih kami cari, diduga sudah melarikan diri ke luar kota,” imbuh Mona.

Wakil Ketua Dewan Pembina Komunitas Pemerhati Korupsi (Kompak), Soeyanto mendesak penyidik Kejari Semarang serius menangani dugaan korupsi yang dilakukan Koperasi Sinergi Inti Artha (KSIA) Semarang. ”Perkara ini harus diusut hingga tuntas. Termasuk mitra kerja KSIA lainya juga diperiksa,” harap dia.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya