SOLOPOS.COM - Komisaris PT Harmony International Technology Tri Budi Purwanto (tengah) dan Direktur PT Harmony International Technology Handawati Utomo (kedua dari kanan) seusai menjalani sidang perkara korupsi proyek kolam retensi yang mengakibatkan kerugian negara Rp4,7 miliar dengan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (29/2/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Korupsi Semarang yang dilakukan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral (PSDM) Kota Semarang Nugroho Joko Purwanto dianggap terbukti.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral (PSDM) Kota Semarang Nugroho Joko Purwanto dijatuhi hukuman 14 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul, Kota Semarang.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Putusan kasus korupsi Semarang itu dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Gatot Susanto, Kamis (10/3/2016). Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun penjara. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda senilai Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Majelis hakim menganggap terdakwa terbukti bersalah melanggar UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam proyek yang dibiayai APBD Kota Semarang tersebut, Nugroho Joko Purwanto dinilai telah menyebabkan penyimpangan kualitas dan kuantitas pekerjaan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp4,6 miliar akibat tindak pidana tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf yang bisa menghapuskan pidana terdakwa. “Terdakwa sebagai kepala dinas tidak memberikan contoh yang baik terhadap bawahannya,” katanya.

Dalam putusannya, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tanbahan berupa pengembalian uang pengganti kerugian negara karena terdakwa dinilai tidak menikmati sepeser pun. Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima, sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya