Jateng
Selasa, 26 Juli 2016 - 09:50 WIB

KORUPSI SEMARANG : Mantan Kepala Bulog Semarang Ditahan Kejakti Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gudang beras milik Bulog.(JIBI/Solopos/Antara/Basri Marzuki)

Korupsi Semarang menjerat mantan Kepala Bulog Semarang sehingga ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah (Jateng).

Semarangpos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejakti Jateng) menahan mantan Kepala Perum Bulog Sub Divisi Regional (Divre) Semarang Mustafa Kamal dalam perkara dugaan korupsi penggelapan beras di badan urusan logistik tersebut. “Ditahan 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang,” kata Ende Yono, Ketua Tim Penyidikan perkara tersebut di Semarang, Senin (25/7/2016).

Advertisement

Ia menuturkan anggota staf peneliti Perum Bulog tersebut diduga terkait dengan penyelewenangan pengelolaan beras pada tahun 2013. Mustafa, jelasnya, kini berstatus tersangkut dalam kasus yang sudah disidik sebelumnya dan menyeret mantan Kepala Gudang Bulog Baru Mangkang Kulon, Sudarmono serta juru timbang Gudang Bulog Baru Mangkang Kulon, Agus Priyanto.

Mustafa, lanjut dia, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Semarang tersebut karena juga tersangkut dengan penyimpangan pengiriman ratusan ton beras dari Semarang ke Kalimantan. “Ada yang kaitannya dengan kehilangan persediaanm beras yang tidak sesuai dengan kualitas dan kuantitas,” katanya.

Nilai kerugian atas dugaan penyelewengan yang dilakukan Mustafa tersebut diperkirakan mencapai Rp6,3 miliar.

Advertisement

Dikirim ke Kalimantan
Terpisah, kuasa hukum Mustafa Kamal, Alananto, menyatakan, penahanan tersebut merupakan wewenang kejaksaan. Namun, menurut dia, kasus yang dialami kliennya tersebut secara substansi tidak terkait dengan kasus yang menyeret pegawai di Gudang Bulog Baru Mangkang Kulon, Kota Semarang. “Kasusnya terkait pengiriman beras ke Kalimantan pada 2013, hanya sekitar 50 ton,” katanya.

Sebelumnya, mantan Kepala Gudang Bulog Baru Mangkang Kulon Sudarmono dan juru timbang Gudang Bulog Baru Mangkang Kulon Agus Priyanto telah dimejahijaukan atas dugaan penggelapan sekitar 864 ton beras Bulog senilai Rp7,1 miliar yang terungkap pada 2015.

Dugaan penggelapan ratusan ton beras tersebut berawal dari serah terima jabatan Kepala Gudang Bulog Baru Mangkang Kulon dari tersangka ke pejabat yang baru. Pejabat baru tersebut kemudian meminta dilakukan pengecekan stok yang ada yang ternyata ditemukan kekurangan fisik sebanyak 93.942 kg.

Advertisement

Setelah dilakukan perhitungan secara keseluruhan, diketahui terdapat selisih persediaan sebanyak 864.273 kg. Dengan harga jual beras Rp8.325/kg, maka diperoleh nilai kerugian akibat selisih persediaan tersebut sekitar Rp7,1 miliar. Angka itulah yang disangkakan aparatur Kejaksaan kepada para tersangka kasus korupsi Semarang tersebut.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif