Jateng
Kamis, 7 Desember 2017 - 02:50 WIB

KORUPSI SEMARANG : Mantan Kepala Perhutani Segera Diadili

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Korupsi dituduhkan kepala mantan Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Heru Siswanto sehingga hendak diadili di Pengadilan Tipikor Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Mantan Kepala Perum Perhutani Unit I Jateng Heru Siswanto segera diadili atas kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di badan usaha milik negara itu. Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/12/2017), telah menyatakan kesiapan mengadili Heru Siswanto.

Advertisement

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Heru Sungkowo mengatakan berkas perkara Kepala Perhutani periode 2010-2011 itu telah dilimpahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Satu berkas atas nama Heru Siswanto sudah dilimpahkan hari ini,” katanya, Rabu.

Selanjutnya, kata dia, akan ditentukan jadwal sidang serta majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu. Kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK tersebut terjadi pada kurun waktu 2010 hingga 2011 dan 2012 hingga 2013. Pengungkapan kasua itu bermula dari pengembangan penyidikan terhadap PT Berdikari.

Selain Kepala Perum Perhutani Jawa Tengah, KPK juga menetapkan dua mantan Direktur Utama PT Berdikari dan dua mantan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit I Jateng sebagai tersangka. Kerugian dalam kasus korupsi yang bakal diadili di Pengadilan Tipikor Semarang itu sekitar Rp10 miliar dan diduga mengalir ke korporasi maupun individu.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif