Jateng
Rabu, 28 September 2016 - 23:50 WIB

KORUPSI SEMARANG : Pembobol Kasda Kota Semarang Dituntut Hukum Kurungan 13,5 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Korupsi yang dilakukan pembobolan dana kas daerah Kota Semarang memasuki babak penuntutan hukuman.

Semarangpos.com, SEMARANG — Jaksa Penuntut Umum menuntut Diah Ayu Kusumaningrum, terdakwa kasus pembobolan dana kas daerah Kota Semarang senilai Rp26,7 miliar dengan hukuman kurungan selama 13,5 tahun.

Advertisement

Selain hukuman kurungan, Jaksa Penuntut Umum Zahri Aeniwaty dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/9/2016), juga menuntut terdakwa membayar denda senilai Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 dan Pasal 5 UU No. 31/1999 yang diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp21,7 miliar,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjanto tersebut.

Jumlah tersebut, kata dia, merupakan dana kas daerah Kota Semarang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Hilangnya dana kas daerah tersebut terjadi selama rentang waktu antara 2008 hingga 2015.

Advertisement

Diah Ayu merupakan personal banker Bank Tabungan Pensiunan Nasional yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi tersebut. Pertimbangan lain jaksa dalam menjatuhkan tuntutan, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum juga meminta terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21,7 miliar. Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.

Seusai sidang, penasihat hukum Diah Ayu, Soewidji mengatakan tuntutan jaksa tersebut tidak rasional. “Jaksa mengabaikan fakta-fakta di persidangan,” ucapnya.

Advertisement

Pembelaan secara lengkap, kata dia, akan disampikan pada sidang pekan depan. Diah Ayu Kusumaningrum didakwa membobol dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang senilai Rp26,7 miliar.

Berdasarkan audit BPK, kerugian negara dalam perkara tersebut sekitar Rp21,7 miliar yang merupakan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif